Islam telah mengatur tata cara kehidupan sehari-hari secara sempurna. Yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, termasuk dalam urusan faraid ( pembagian harta warisan). Agar harta tersebut dapat dibagi sebagaimana mestinya sesuai dengan syariat Islam.
Firman Allah Swt.:
???????????? ??????? ?????? ?????? ?????????????? ??????????????? ?????????????? ??????? ?????? ?????? ?????????????? ??????????????? ????? •??? ?????? ???? ?????? ? ???????? ????????•? ??? 
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan.” (An-Nisaa’: 7)
2.1    Definisi Ilmu Faraid (Warisan)
Ilmu faraid adalah himpunan dari dua ilmu yaitu fiqih mawaris atau pemahaman hukum pembagian harta waris dan ilmu metatika yang membuat kita tahu berapa bagian masing-masing ahli waris dari harta waris tersebut.
Ulama berbeda pendapat dalam hal siapa yang pertama kali meletakkan ilmu faraid, ada yang mengatakan Nabi Muhammad Saw ada pula yang mengatakan para imam mahdzab dan yang muktamat adalah Allah Swt yang pertama kali meletakkan ilmu tersebut dalam Al-Qur’an-nya.
Sedangkan keutamaan mempelajari ilmu faraid adalah ilmu faraid merupakan setengah dari ilmu atau suatu macam dari ilmu yang cepat dilupakan dan merupakan ilmu yang akan dicabut pertama kali dari umat Nabi Muhammad Saw.
Hukum mempelajari ilmu faraid bagi sesorang adalah diperinci sebagai berikut, jika kota tempat ia berada tidak ada yang berkesempatan untuk mempelajainya kecuali dirinya maka hukumnya wajib, akan tetapi jika ada yang lainnya maka hukumnya fardu kifayah.
Adapun faedah dari mempelajari ilimu faraid adalah dengan ilmu tersebut kita dapat membagikan atau mengetahui bagian masing-masing ahli waris dari harta waris yang ditinggalkan mayit. Sedangkan dasar dari hukum faraid ada tiga, yaitu Al-Qur’an, Hadist, dan Ijma’.
Pembagian harta warisan seyogyanya harus segera dilaksanakan tidak lama setelah tanggungan-tanggungan si mayat diselesaikan. Karena menurut pengalaman yang terjadi terlalu lama menunda pelaksanaan penyelesaian pembagian pusaka tersebut dapat merugikan, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi si mayat dan baik dalam harta itu sendiri.
Sebelum kita uraikan pembahasan mengenai pembagian harta warisan kepada ahli waris, lebih dahulu kita  bahas tentang beberapa hak yang wajib didahulukan sebelum harta warisan tersebut dibagikan kepada ahli waris, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Zakat dan sewa
2.    Biaya untuk mengurus mayat,seperti kain kafan, upah penggali kubur, dan sebagainya
3.    Utang. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.
 ???? ?????? ???????? ?????? ?????? ???? ?????? .    
 “Pembagian harta pusaka itu sesudah dipenuhi wasiat yang ia (mayat) buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (An-Nisaa’: 11)
4.    Wasiat
Sesudah dibayar semua hak tersebut, barulah harta peninggalan mayat itu dibagi kepada ahli waris, menurut pembagian yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. dalam kitab-Nya yang suci.
2.2    Sebab-Sebab Warisan
Dalam agama Islam sebab-sebab warisan atau mewarisi ada empat:
1.    Kekeluargaan. (seperti pada firman Allah Swt. QS.An-Nisaa’: 7)
2.    Perkawinan. 
3.    Memerdekakan budak
?????????? ????? ????? ????? ? ??? ?? ??. ???? ??? ?? ??? ?? ??? ?? ???? ????
“Hubungan orang yang memerdekakan hamba dengan hamba itu seperti hubungan keturunan , tidak dijual, dan tidak dihibahkan”.(Riwayat Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim) 
4.    Hubungan Islam.
Orang yang meninggal dunia yang tidak ada ahli warisnya, maka harta peninggalannya diserahkan ke baitul-mal untuk umat Islam.
??????? ?? ???????.  ???? ???? ?? ??????
"saya menjadi ahli waris, orang yang tidak mempunyai ahli waris”. (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
2.3    Ahli Waris
Orang-orang yang boleh (mungkin) mendapat warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak wanita.
2.3.1    Pihak Laki-Laki
1.    Anak laki-laki
2.    Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak laki-laki, dan terus ke bawah, asal pertaliannya masih terus laki-laki.
3.    Bapak
4.    Kakek dari pihak bapak, dan terus ke atas pertalian yang belum putus dari pihak bapak
5.    Saudara laki-laki seibu sebapak
6.    Saudara laki-laki sebapak saja
7.    Saudara laki-laki seibu saja 
8.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak
9.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja
10.    Saudara laki-laki bapak (paman) dari pihak bapak yang seibu sebapak
11.    Saudara laki-laki bapak yang seb`pak saja
12.    Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu sebapak
13.    Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang sebapak saja
14.    Suami
15.    Laki-laki yang memerdekakannya (mayat)
Jika 15 orang tersebut semua ada, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu hanya ada tiga orang saja:
1. $26nbsp;  Bapak
2.    Anak laki-laki
3.    Suami
2.3.2    Pihak Perempuan
1.    Anak perempuan
2.    Anak perempuan dari anak laki-laki dst. kebawah, asal pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki-laki
3.    Ibu
4.    Ibu dari bapak
5.    Ibu dari ibu terus ke atas pihak ibu sebelum berselang dari laki-laki
6.    Saudara perempuan yang seibu sebapak
7.    Saudara perempuan yang sebapak
8.    Saudara perempuan yang seibu
9.    Istri 
10.     Perempuan yang memerdekakan si mayat
Jika 15 orang tersebut semua ada, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu hanya ada lima orang saja:
1.    Istri
2.    Anak perempuan
3.    Anak perempuan dari laki-laki
4.    Ibu
5.    Saudara perempuan yang seibu bapak
Anak yang berada dalam kandungan ibunya juga mendapat pusaka dari keluarganya yang meninggal dunia sewaktu dia masih berada dalam kandungan ibunya.
Sabda Rasulullah Saw.
??????? ???? ??? ???. ???? ??????? 
“Apabila menangis anak yang baru lahir , ia mendapat pusaka.” (Riwayat Abu dawud)
2.4    Kadar Pembagian Harta Warisan (furudul muqaddarah)
Ketentuan kadar bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
2.4.1    Setengah Harta (1/2)
1.    Anak perempuan, apabila ia hanya anak semata wayang.
Firman Allah surat An-Nisa: 11:                
 ????? ??????? ????????? ??????? ??????????
“Jika anak perempuan itu hanya seorang, maka ia memperoleh separo harta.”         
2.    Anak perempuan dari anak laki-laki, apabila ia tidak mempunyai anak perempuan.
Hal ini adalah menurut keterangan dari ijma’.
3.    Saudara perempuana yang seibu sebapak atau sebapak saja, apabila saudara perempuan seibu sebapak tidak ada dan ia hanya seorang saja.
Firma Allah Swt:
???????? ?????? ??????? ?????? ??? ?????? 
“Dan jika ia (yang meninggal) mempunyai saudara perempua, maka bagi saudaranya bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.” (An-Nisaa’: 176)
4.    Suami, apabila Istri meninggal tanpa meninggalkan anak dan tidak ada anak pula anak dari laki-laki.
Firman Allah Swt:
 ???????? ?????? ??? ?????? ????????????? ??? ???? ????? ?????? ?????? .
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak.”(An-Nisaa’: 12)
2.4.2    Seperempat Harta (1/4)
1.    Suami, apabila istri yang meninggal itu meninggalkan anak baik laki-laki atau perempuan ataupun meninggalkan anak dari anak laki-laki atau perempuan.
Firman Allah Swt:
 ????? ????? ?????? ?????? ???????? ????????? ????? ???????? ? ???? ?????? ???????? ???????? ?????? ???? ??????  
“Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.” (An-Nisaa’: 12)
2.    Istri, baik satu atau lebih dari satu jika suami tidak meninggalkan anak.
Firman Allah Swt;
???????? ????????? ????? ?????????? ??? ???? ????? ?????? ?????? 
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.”(An-Nisaa’: 12)
2.4.3    Seperdelapan Harta (1/8)
Istri, baik satu atau lebih, mendapat seperdelapan jika suami meninggal dan ia meninggalkan anak.
Firman Allah Swt:
????? ????? ?????? ?????? ???????? ?????????
“jika kamu mempunyai anak, maka para isttri itu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.”(An-Nisaa’: 12)
2.4.4    Dua Pertiga Harta (2/3)
1.    Dua orang anak perempuan atau lebih, dengan syarat tidak ada anak laki-laki. Sebagaimana keterangan perbuatan Rosulullah.
Firman Allah Swt:
????? ???? ???????? ?????? ???????????? ???????? ??????? ??? ?????? 
“Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan”(An-Nisaa’: 11)
2.    Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki,  mereka mendapat warisan dari kakek mereka. Hal itu beralasan pada qiyas, yaitu diqiyaskan dengan anak perempuan karena hukum cucu (anak dari anak laki-laki).
3.    Sauadara perempuan yang seibu sebapak apabila terbilang (dua atau lebih).
Firman Allah Swt:
????? ???????? ???????????? ????????? ???????????? ????? ?????? .
“Jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.”(An-Nisaa’: 176)
Ayat ini telah ditafsirkan oleh hadist Jabir. Ia berkata: “saya telah mengadukan hal saya kepada Rosulullah Saw. berhubung saya mempunyai tujuh orang saudara perempuan. Saya katakana kepada Nabi Saw., bagaimana harta saya kalau saya mati, berapakah saudara saya yang tujuh orang itumendapat pusaka dari saya?”Rasulullah Saw. bersabda:
?????? ???? ?? ?????? ???? ???? ??? ???????.
“Allah telah menurunkan hokum pusaka saudara*perempuanmu yang tujuh orang itu, dan Allah telah menerangkan bahwa mereka mendapat dua pertiga dari hartamu.”
4.    Saudara perempuan yang sebapak, dua orang atau lebih.
Keterangan adalah surat An-Nisaa’ayat 176yang tersebut di atas, karena maksud dengan saudara dalam ayat tersebut ialah saudra seibu sebapak atau sebapak sajaapabila saudara perempuan yang seibu sebapak tidak ada.
2.4.5    Sepertiga Harta (1/3)
1.    Ibu, apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu(anak dari laki-laki) dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara, baik laki-laki atau perempuan, bail seibu sebapak atau sebapak saja.
Firman Allah swt:
????? ???? ????? ????? ?????? ???????????? ????????? ????????? ????????? ? ????? ????? ?????? ???????? ????????? ?•??????? 
“Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam.(An-Nisaa’:11)
2.    Dua orang saudara atau lebih dari saudara yang seibu, baik laki-laki atau perempuan.
Firman Allah Swt:
 ????? ????????? ???????? ??? ??????? ?????? ?????????? ??? ????????? 
“Tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (An-Nisaa’:12)
2.4.6    Seperenam Harta (1/6)
1.    Ibu, apabila ia beserta anak.
Firman Allah swt:
??????????? ??????? ??????? ?????????? ?•??????? ????? ?????? ??? ????? ????? ?????? 
“Dan untuk dua orang ibu bapak bagi masing-masingnya seperenamdari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu meninggalkan anak.”(An-Nisaa”; 11)
2.    Bapak si mayat, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu (dari anak laki-laki). Keterangan surat An-Nisaa’: 11 sperti di atas.
3.    Nenek, apabila tidak ada ibu. Hal ini berlasan pada hadist yang diriwayatkan dari Zaid, yaitu;
??????? ??? ???? ???? ???? ??? ???? ????? ?.
“Sesungguhnya Nabi Saw. telah menetapkan bagian nenek seperenam dari harta.”
4.    Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendiri atau terbilang dan apabila bersama seorang anak perempuan. Tetapi bila anak perempuan berbilang, maka cucu perempuan tidak mendapat warisan.
??? ????? ??? ???? ???? ? ??? ???? ? ???? ????? ?? ??? ?????. ??? ? ? ???? ??
“Nabi Saw. telah memberikan  seperenam untuk seorang anak perempuan dari anak laki-laki yang beserta seorang anak perempuan.”(Riwayat Bukhari)
5.    Kakek, apabila beserta anak atau cucu (dari anak laki-laki), sedangkan bapak tidak ada. (keterangan berdasarkan ijma’ para ulama)
6.    Untuk seorang saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
Firman Allah Swt:
???????? ???? ???? ?????? ????????? ??????? ?????????? ?•??????? .
“Dan apabila si mayat mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja), atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.” (An-Nisaa’: 12)
7.    Saudara perempuan yang sebapak saja, baik sendiri atau terbilang. Apabila beserta saudara perempuan yang seibu sebapak. Adapun apabila saudara seibu sebapak terbilang, maka saudara tidak mendapat warisan. Hal ini berdasarkan ijma’ ulama.
2.5    Penghabis (sisa) Harta Warisan
Sebagian ahli waris mendapat bagian kadar tertentu sesuai yang telah ditetapkan. Tetapi ada sebagian yang lain yang berhak mengambil semua harta atau semua sisa dari ketentuan yang ada. Sebagaimana yang diatur dalam susunan di bawah ini:
2.5.1    Pihak laki-laki
1.    Anak laki-laki
2.    Anak laki dari anak laki-laki
3.    Bapak
4.    Bapak dari bapak (kakek dari pihak bapak)
5.    Saudara laki-laki seibu sebapak
6.    Saudara laki-laki sebapak
7.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak
8.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja
9.    Paman dari pihak bapak (saudara bapak) yang seibu sebapak kemudian yang sebapak.
10.    Anak laki-laki dari paman pihak bapak
11.    Orang yang memerdekakanya (memerdekakan si mayat).
2.5.2    Pihak perempuan
Perempuan dapat menghabiskan sisa harta yang ada jika bersama-sama dengan saudaranya yang laki-laki. Empat dari sepuluh orang tadi dapat menarik saudara perempuan masing-masing untuk bersama-sama mengambil sisa harta warisan tersebut. Diantara pihak laki-laki yang dapat menarik adalah:
1.    Anak laki-laki
2.    Anak laki-laki dari anak laki-laki
3.    Saudara laki-lakki seibu sebapak
4.    Saudara laki-laki sebapak 
2.6    Sebab-Sebab Tidak Mendapat Warisan (Hijab)
Di antara orang-orang yang tidak mendapat warisan atau bagiannya menjadi kurang karena ada yang lebih dekat pertaliannya adalah sebagai berikut:
1.    Keluar dari agama Islam (Murtad)
2.    Membunuh. Membunuh bapak atau ibu.
3.    Nenek d.a. Kakek, sebab ibu atau bapak masih ada. Hal ini dikarenakan bapak dan ibu lebih dekat pertaliannya kepada si mayat.
4.    Saudara seibu, jika masih ada anak baik laki-laki atau perempuan, anak dari anak laki-laki (cucu), bapak, dan kakek.
5.    Saudara sebapak, jika masih ada bapak, anak laki-laki, dari anak laki-laki (cucu laki-laki), saudara laki-laki yang seibu sebapak.
Sabda Rasulullah Saw:
???? ? ??? ??? ????? ??? ??? ??? ??????. ???? ? ??? ???????? ???? ?? ??
“Bani Adam (saudara seibu sebapak) ditentukan saling memusakai selain saudara sebapak ke atas.” (Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
6.    Saudara seibu sebapak, tidak mendapat waris jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki, bapak.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Islam, dalam hukumnya telah mengatur urusan faraid dengan seadil-adilnya. sebab-sebab warisan itu ada karena adanya suatu sebab, yaitu sebab perkawinan, memerdekakan budak, dan adanya hubungan Islam.
Orang-orang yang boleh (mungkin) mendapat warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak wanita. Ketentuan kadar bagian masing-masing ahli waris telah diatur sebagaimana mestinya sesuai dengan syari’at Islam.
Dalam pembagian harta warisan, jika warisan tersebut masih terdapat sisa, maka sisa dari harta warisan tersebut dapat dibagi kembali, sesuai kadar ketentuan dalam hukum Islam.
Di antara orang-orang yang tidak mendapat warisan atau bagiannya menjadi kurang karena ada yang lebih dekat pertaliannya, sehingga hak waris tersebut tidak berhak atasnya. 
B.    Saran
Mengenai hal ini, orang-orang yang kurang memahami ajaran Islam akan mengatakan bahwa Islam kurang adil, islam menghinakan perempuan, dua orang saudara seibu sebapak tidak sama banyak mendapat warisan dari bapak ibu mereka.
Untuk itu, kekliruan makna adil harus diluruskan terlebih dahulu, yang mana adil adalah memberikan hak sesuai dengan keadaan, kebutuhan, dan tanggung jawab masing-masing. 
DAFTAR PUSTAKA
Asrori, A. Ma’ruf. 2000. Ringkasan Fiqh Islam. Surabaya: Al-Miftah.
Bahari, Segaf bin Hasan. 2007. Harta Warisan. Pasuruan: Yayasan Pondok Pesantren Darullughoh Wadda’wah.
Rasjid, Sulaiman. 2006. Fiqh Islam. Bandung: PT Sinar Baru Algesindo.
Rifa’I, Mohammad. 1978. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV Toha Putra.
Blog teman-teman kelompok: